HukrimTanjungpinang

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Ada yang DPO

Ditengah, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pimpin ekspose kasus narkoba, Selasa (21/1/2020), f-jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap empat pelaku narkoba, dimana mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, penangkapan berawal inisal Aj (34), di bukit cermin, ditemukan paket sabu dan ganja, seperangkat alat isap digunakan pelaku.

Kemudian dari pelaku Aj, dikembangkan dan menangkap HF, hasil penggeledahan dari rumahnya ditemukan ganja seberat 168 gram. Dan total barang bukti keseluruhan dari keduanya 185 gram ganja.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 ancaman hukuman 5-20 tahun penjara, diatur UU nomor 35 2009.

“Untuk kedua pelaku ini, sudah pernah masuk penjara (Residivis) dalam perkara yang sama. Ini sudah termasuk pemain lama,” kata Kasat Narkoba, AKP Chrisman didampingi Kasubag Humas, IPTU Jaya Saputra saat konfrensi pers, Selasa (21/1/2020).

Sementara, TKP berbeda ditangkap Inisial AF, ditangkap pinggir jalan Soekarno Hatta, ditemukan 5 paket sabu dari pelaku. Kemudian dikembangkan dan menangkap FF, dan ditemukan juga satu paket sabu dari rumahnya.

Total barang bukti dari para pelaku diamankan seberat 2 gram sabu.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, ancaman 4-12 tahun penjara.

“Untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih kita lakukan pencarian dengan inisial F, mudah-mudahan dengan waktu tidak lama kita akan ungkap,” demikian katanya.

(Reski)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button