Rokok Khusus Kawasan Bebas Batam Beredar di Tanjungpinang, BC Angkat Suara
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Meski telah berlabelkan ‘Khusus Kawasan Bebas Batam’, nyatanya terdapat sejumlah rokok tidak berpita cukai ini beredar di wilayah Kota Tanjungpinang.
Penelusuran jurnalkepri.com, sejumlah warung atau kedai rokok di Kota Tanjungpinang ditemukan menjual rokok berlabelkan ‘Khusus Kawasan Bebas Batam’, seperti diantaranya UN, H Mind serta diduga masih ada merek lainnya.
Tentu pertanyaan yang timbul, kenapa bisa demikian, siapa oknum “pemainnya” yang berani melanggar aturan dan sejauh mana Bea dan Cukai Tanjungpinang menindaknya?.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Kasi Pelayanan dan Humas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengkalim, pihaknya tidak pernah berhenti melakukan operasi untuk menindak rokok ilegal tersebut.
“Upaya yang dilakukan meliputi pencegahan dan penindakan. Pencegahan antara lain kami melakukan sosialisasi melalui iklan di baliho, videotron, maupun stiker,” ucap Oka dikonfirmasi jurnalkepri.com, Rabu (10/6/2020).
Oka mengatakan, rokok tidak berpita cukai yang diperbolehkan beredar hanya rokok yang di kemasannya tertulis ‘Khusus Kawasan Bebas Tanjungpinang’. Dan tentu itu harus dikeluarkan berdasarkan kuota yang diberikan oleh BP Kawasan setempat.
“Tetapi sejak diberlakukannya moratorium di bulan Juli 2019, seharusnya tidak ada lagi rokok khusus kawasan bebas yang baru diproduksi dan didistribusi,” ujarnya.
BC Tanjungpinang kata dia, selama tahun 2019 tercatat melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal. Dan sampai bulan Mei 2020, BC Tanjungpinang sudah melakukan 38 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 938.008 batang. Itu pelanggaran terhadap UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Diketahui darinya, rokok-rokok yang ditindak itu antara lain merek Luffman, H Mind, Ray Red, UN, Rexo Bold dan lain-lain.
“Ini bukti bahwa kami tidak tinggal diam,” kata dia.
Disinggung apakah hanya menindak dengan mensita rokok ilegal tersebut saja, bagaimana pelakunya sudahkah dijadikan tersangka dan diproses hukum?.
“Penegakan hukum diberlakukan dengan mempertimbangkan banyak hal, kalau pelanggarannya ringan bisa dikenakan sanksi berupa barangnya dijadikan barang yang dikuasai negara dan nantinya akan dimusnahkan. Tetapi kalau pelanggarannya berat bisa dilakukan penyidikan,” jawab Oka seraya katakan (apa ada pelakunya yang diproses hukum?) kalau itu saya harus konfirmasi ke unit Penindakan dan Penyidikan (P2) dulu.
(Reski)
Editor: Redaksi