Roro Fitria Tersangkut Kasus Sabu, Berikut Kronologi Penangkapannya
JurnalKepri.com, Jakarta, – Aktris dangdut Roro Fitria ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba, Rabu (14/2). Ia ditangkap setelah memesan sabu dari pria berinisial WH.
Roro Fitria saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena kasus kepemilikan sabu.
Berikut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian melalui keterangan persnya, Kamis (15/2):
1. Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 unit II Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Samping showroom Suzuki Jl. Hayam wuruk Jakarta Pusat sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan WH dengan cirri-ciri umur sekitar 40 th, kulit sawo matang, pakai kaca mata, rambut pendek.
2. Pada pukul 10.20 Wib dilakukan penangkapan TSK 1 dan pengeledahan ditemukan BB sabu bruto 2,4 gr di dalam bungkus rokok dunhill, 1 (satu) unit HP Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF, 1 (satu) kartu ATM BCA An. WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF.
3. Hasil introgasi TSK 1, BB sabu pesanan RF kemarin, tanggal 13 Februari 2018 yang akan diantar ke rumah RF hari ini.
4. Selanjutnya dikembangkan ke ke Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, namun selama di perjalanan RF selalu menelpon WH menanyakan posisi sudah sampai di mana, dilanjutkan pengembangan dan penangkapan RF.
5. Hasil introgasi RF, yang bersangkutan mengakui betul memesan BB sabu dan kemarin sudah mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000 dengan menggunakan ATM BCA milik RF pada tanggal 13 Februari 2018.
6. Dalam chat WA di HP kedua TSK terdapat komunikasi intens terkait pemesanan BB dan transfer uangnya.
Sedangkanuntuk Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Kumparan.com)