Hukrim

Rp155 juta Dikembalikan ke Korban, 4 Terdakwa Divonis Beragam

Sidang vonis 4 terdakwa perampokan atau pencurian nasabah Bank Mandiri di PN Tanjungpinang, Senin (2/3/2020), f-jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sebanyak 155 juta rupiah, barang bukti di persidangan uang hasil perampokan atau pencurian dari saksi korban Antoni nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang dikembalikan ke yang bersangkutan, dan 4 terdakwa divonis beragam.

Demikian hal itu diungkap Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Ramauli Hotnaria Purba didampingi Hakim Anggota Corpioner dan Eduart MP Sihaloho, dengan sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/3/2020).

Ketua Majelis Hakim mengatakan, atas perbuatan para terdakwa saksi korban Antoni mengalami kerugian 215 juta rupiah. Dalam persidangan barang bukti uang hanya 155 juta rupiah, dan dikembalikan ke saksi korban.

Keempat terdakwa itu ialah Teguh, Marsuk, Wahyuni dan Rusdi. Mereka mengakui lakukan pencurian dan meminta dihukum seringan-seringannya dan menagku tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terbukti lakukan pencurian, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teguh, Marsuk dan Wahyuni, 1 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Rusdi, 2 tahun 4 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim membacakan vonis.

Hukuman tersebut dipotong masa tahanan yang telah dijalankan hingga saat ini. Dan mengembalikan hasil uang yang dicuri 155 juta rupiah ke saksi korban Antoni.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim para terdakwa menerima begitu pula dengan JPU.

Baca juga: 4 Terdakwa Rampok Dituntut Beragam

Baca juga: Usai Rampok Rp215 juta, 4 Terdakwa Membaginya di Kosan

Baca juga: Terkait BB Rampok Rp55 juta Hilang, Kapolres Tanjungpinang Angkat Bicara

Baca juga: Terkait BB Rp.55 juta Hilang, Terdakwa Rampok Bantah Kesaksian Polisi

Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU Sari Ramdhani Lubis mengatakan, keempat terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 363 KUHP, dan bersalah, sehingga pantas untuk mendapatkan hukuman. Atas dasar itu menuntut terdakwa Teguh, Marsuk dan Wahyuni selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Sedangkan terdakwa Rusdi dituntut selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Yang memberatkan terdakwa Rusdi, karena terdakwa pernah dihukum penjara,” ujar JPU Sari kepada jurnalkepri.com, Selasa (25/2/2020).

Untuk barang bukti, dikatakan JPU Sari, uang sebesar Rp 155 Juta milik korban dikembalikan.

“Uang dikembalikan ke korban. Kalau BB, 2 unit sepeda motor dirampas untuk negara,” ucapnya.

(Reski)

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button