Ruang gerak Panwaslu Sulit, Tapi UU poin ini Bisa Dilakukan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penetapan Calon oleh KPU Tanjungpinang memang belum waktunya, meski begitu kondisinya saat ini, untuk daerah setempat dugaan “curi start” dalam konteks menyerukan agar memilih para bakal calon telah terlihat ke permukaan.
Seperti halnya bisa dilihat sejak beberapa hari terakhir ini, sudah ada spanduk bakal calon Pilkada Tanjungpinang 2018 yang terpajang di area umum. Yang bertuliskan seruan untuk calon tertentu.
Bahkan, pemandangan yang bukan rahasia umum lagi dalam proses perhelatan lima tahunan ini, para bakal calon gencar-gencarnya memperkenalkan diri atau berslilaturahmi ditengah-tengah warga daerah setempat.
Ya, inilah tahun politik, tahunnya berburu suara untuk memperoleh kemenangan di pesta demokrasi lima tahunan.
Menyikapi kondisi tersebut, Pengamat Politik Provinsi Kepri, Bismar Arianto berpandangan, bagi pihak Panwaslu setempat, menurutnya sedikit kesulitan untuk melakukan tugas dan wewenangnya, mengingat penetapan dan masa kampanye bagi calon belum sampai waktunya.
Meski demikian, Dekan Fisip UMRAH ini mengutarakan, di dalam Undang-Undang no 10 tahun 2016, pasal 30 tentang ‘Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota’, poin b, yang berbunyi ‘menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan’, itu bisa Panwaslu lakukan terkait dugaan “curi start” yang terjadi saat ini di Tanjungpinang.
“Panwaslu bisa melakukan penindakan apabila ditemukan unsur-unsur pelanggar terhadap undang-undang Pemilu,” ujar Bismar kepada jurnalkepri.com, Selasa (30/1).
Walaupun kondisi tersebut bukanlah menjadi pandangan yang baru dalam proses Pilkada, Menurut Bismar Panwaslu kota Tanjungpinang saat ini sudah mulai bekerja.
Hal itu dapat dilihat dengan telah mereka (Panwas,red) lakukan beberapa kali sosialisasi, ikut memantau berkas pencalonan coklit, sidang calon independen dan tugas pokok lainnya.
“Kalau sudah di sampai waktu penetapan calon dan tahapan kampanye, tentu Panwas bakal lebih leluasa memantau, mengawasi bahkan sampai menindak, jika ditemui ada unsur-unsur pelanggaran UU Pemilu,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, KPU Tanjungpinang menjadwalkan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada di daerah setempat pada 12 Februari mendatang.
“Sedangkan untuk tahapan Kampanye dimulai 15 Februari-nya,” kata Komisioner KPU, Djuhari kepada JurnalKepri.com, Senin (29/1) kemarin. (Richo/Ajo)