JurnalKepri.com, Bintan, – Kabag Kominfo Setda Kabupaten Bintan Aupa Samake menuturkan, sempena peringatan HUT Kepri ke-16, seluruh pegawai mulai Senin (24/9) hingga Jumat (28/9) mendatang wajib menggunakan baju kurung khas melayu selama bekerja.
“Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bintan wajib menggunakan pakaian melayu selama lima hari kerja, mulai Senin (24/9) hingga Jum’at (28/9) mendatang,” ujarnya.
Penggunaan baju kurung melayu tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Bintan Apri Sujadi. Dimana selain penggunaan baju kurung, seluruh perkantoran OPD, Instansi Vertikal, Bank, Hotel dan Restauran, sekolah – sekolah serta Kantor BUMD juga dihimbau untuk memasang umbul-umbul.
“Pemasangan bendera umbul-umbul diharapkan dipasang mulai tanggal 21 hingga 30 September 2018, untuk menambah meriah peringatan Hari Jadi Kepri,” katanya.
Dalam HUT Kepri ke-16, Bupati Bintan bersama seluruh jajaran Pejabat Eselon II, III dan IV menggelar Upacara Bendera di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin (24/9) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mengajak seluruh ASN untuk terus bersinergi dan membaktikan diri bagi daerah.
“Perjuangan dalam pembangunan untuk kemajuan daerah di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Bintan belumlah usai, maka dari itu, berikan apa yang bisa kita berikan. Baktikan diri kita melalui gagasan untuk kemajuan bersama,” ujarnya. (Redaksi/Humas)