KepriTanjungpinang

Sasyetno Gugat PKPI Tanjungpinang ke Pegadilan Negeri Terkait PAW

Sasyetno, foto istimewa.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sasyetno layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap DPK PKPI Tanjungpinang terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) fraksi PKPI M Kurniawan.

Gugatan ini dilayangkan menurut Sasyetno lantaran DPK PKPI Kota Tanjungpinang telah keliru dalam membuat SK pengusulan PAW fraksi PKPI M Kurniawan.

“Kita Gugat Ke PN Tanjungpinang lantaran DPK PKPI telah mengusulkan SK PAW yang diajukan kepada DPRD Kota Tanjungpinang, Walikota dan Gubernur Provinsi Kepri,” kata Sasyetno selaku penggugat usai mendaftarkan gugatannya di PN Tanjungpinang, Senin (7/1/2019) siang.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor register 01/PDT/2019/PN. Tanjungpinang.

Selain PKPI Tanjungpinang, selaku tergugat, yang turut digugat adalah DPRD Kota Tanjungpinang.

Ia menambahkan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Sekwan DPRD Tanjungpinang telah mengeluarkan surat undangan paripurna PAW Beni, kepada Muhammad Kurniawan.

“Artinya proses pengajuan tersebut telah diproses, hanya saja sekarang mereka menunda,” katanya.

Dalam materi gugatan, Sasyetno yang tidak menggunakan Penasehat Hukum ini diantaranya memohonkan kepada majelis hakim untuk membatalkan surat keputusan DPK PKPI terhadap PAW Beni kepada Muhammad Kurniawan.

“Selain itu agar DPRD Kota Tanjungpinang, Walikota dan Gubernur Kepri terhindar dari perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Selain memohonkan pembatalan SK PAW, Sasyetno juga mengajukan gugatan ganti rugi kepada DPK PKPI Tanjungpinang sebesar 2,5 milyar.

“Tidak bisa sewenang-wenang mereka DPK PKPI Tanjungpinang mengusulkan Muhammad Kurniawan. Saya ini merupakan pemenang suara sah setelah Beni pada pemilu 2014 yang lalu,” ujarnya lagi.

Terkait dengan kabar pemberhentian dirinya sebagai Pengurusan Partai, ia mengaku telah mengadukan kepada Mahkamah Partai, untuk SK pengusulan PAW nya disini saya mohonkan, yakni Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sementara terpisah, Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata yang dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dengan biro hukum Provinsi terkait polemik tersebut, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

“Bukan karena persoalan adanya gugatan, akan tetapi ada surat keberatan dari yang bersangkutan ke Mahkamah Partai, yang ditembuskan kepada kami. Jadi salah satu alasan penundaan besok karena itu,” katanya. (Suaib)

Related Articles

Back to top button