Satu Terduga Penggelapan Pajak di BP2RD Dicecar 29 Pertanyaan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Oknum ASN Pemko Tanjungpinang inisial Y, yang diduga melakukan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sekira Rp 1,2 miliar telah penuhi panggilan guna beri keterangan ke Kejari setempat, Rabu (20/11/2019).
Oknum tersebut dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Kejari Tanjungpinang terkait dugaan kasus itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah mengatakan, hari ini yang diperiksa ada dua orang yakni inisial Y dan D (terduga). Mereka berdua datang sekitar pukul 09.00 WIB.
“Y sudah sekesai diperiksa dengan 29 pertanyaan, sedangkan D saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Y sendiri, usai dimintai keterangan oleh Kejari, tidak banyak bicara kepada awak media. Y pun mengaku lupa berapa pertanyaan diterimanya saat di ruang penyidik tadi.
“Dari jam 9 selesai 12.00 WIB. Alhamdulilllah sudah selesai dan terkait berapa pertanyaan saya lupa,” ujar Y.
“Semua keterangan sudah saya kasih ke jaksa, silahkan tanyakan ke pak Rizky aja ya. Saya serahkan kepada Allah aja lah, saya kooperatif memberikan apa yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya pula.
Baca: Jaksa Dapat Keterangan Penting dari Kabid Penetapan Pajak BP2RD
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Tanjungpinang juga telah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan kasus tersebut. (Ihs)