Nasional

Sebanyak 106.466 Situs Porno Diblokir Kominfo di 2018

Ilustrasi, blokir situs porno, foto Republika

JurnalKepri.com, – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 106.466 situs konten bermuatan pornografi hingga November 2018.

Melansir dari detik.com, situs porno menempati urutan teratas yang paling banyak diblokir Kominfo. Bahkan, bila dilihat secara keseluruhan yang diambil sejak tahun 2010, totalnya mencapai 883.348 website yang mengandung konten esek-esek tersebut ditutup aksesnya oleh Kominfo.

Pemblokiran situs tersebut karena adanya aduan dari masyarakat maupun permintaan lembaga.

Sedangkan, peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 situs dan 2.639 situs.

Disampaikan oleh Kominfo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018) total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 website. Adapun website penipuan mencapai 2.639 website.

Media Sosial

Selain soal situs, Kominfo juga memaparkan akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama sepanjang 2018. Adalah Facebook dan Instragram juaranya. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram yang masih satu perusahaan ini telah diblokir karena memuat konten negatif.

Kemudian, Twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985 akun dan YouTube sebanyak 1.689 akun.

Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, Telegram sebanyak 502 akun. Lalu, akun Line dan BBM masing-masing 18 akun dan 5 akun.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-udangan lainnya. (Redaksi)

Sumber: detik.com

Related Articles

Back to top button