Politik

Sebulan Masa Kampanye, KPU Tanjungpinang Tak Kunjung Pajang APK

Pemilu serentak 2019, foto Baliberkarya.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Menginjak sebulan masa kampanye sejak dimulai 23 September lalu, KPU Tanjungpinang sebagai penyelenggara Pemilu serentak 2019 tak kunjung memajang Alat Peraga Kampanye (APK).

Belum terpajangnya APK ini bukan tanpa alasan, melalui Komisioner KPU Tanjungpinang M Yusuf mengatakan, keterlambatan soal APK ini salah satu penyebabnya karena anggaran dari pusat terlambat turunya.

“Anggran dari pusat dan desain yang belm tuntas oleh partai (peserta Pemilu,red) salah satu penyebab keterlambatan mencetak APK,” katanya dikonfirmasi jurnalkepri.com, Selasa (23/10/2018).

Baca: 300 jutaan dana APK untuk Tanjungpinang, ini rinciannya

Saat ini, tambah Yusuf mengatakan, terkait APK peserta Pemilu sedang proses lelang di ULP KPU Provinsi Kepri.

Pihaknya pun pastikan, jika telah selesai pelelangan dan pencetakan APK ini, maka akan langsung dipasang pada zona-zona yang telah ditentukan.

Masih terkait APK, peserta Pemilu boleh mencetak sendiri, asalkan desainnya sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam PKPU.

“Dari kemarin parpol sudah boleh mencetak APK yang sesuai dengan PKPU,” ujarnya lagi.

“Sudah ada juga Parpol yang menyerahkan desain kepada kita, saat ini hanya sedang proses dan menunggu kontrak, serta surat perintah kerja,” tambahnya pula.

Dengan kondisi belum dipajangnya APK peserta Pemilu serentak 2019 di Tanjungpinang, ditanggapi oleh salah satu Caleg di daerah setempat.

Rini Pratiwi, Caleg PKB Dapil Tanjungpinang Timur mengatakan, APK yang difasilitasi oleh KPU harus segera direalisasikan, karena Tanjungpinang minim sosialisasi dan masih banyak yang belum mengetahui kapan Pemilu.

“Masa kampanye hanya tinggal 5 bulan saja lagi, KPU sebagai pihak yang mengatur dan menyediakan APK Parpol secepatnya dipajang, biar publik tahu kalau ada Pemilu,” katanya.

Baca: Bawaslu: APK dari Peserta Pemilu Wajib Lapor KPU

Dirinya berujar, ia sebagai Caleg sudah bergerak ke tengah-tengah masyarakat, hanya saja KPU membatasi APK dari Caleg, sehingga hanya boleh membawa hal-hal yang diperbolehkan, seperti kartu nama, kaos, stiker, kecil. Dan itu tidak bisa diliat secara masif.

Ia katakan, jika APK sudah dipasang KPU maka informasi Pemilu akan sampai di tengah masyarakat.

Menurutnya, APK ini akan lama jadinya (dicetak), karena harus proses lelang memakan waktu 2 bulan, dan akan terpasang di awal Desember, itu sudah baik.

“Sedangkan APK yang disediakan Parpol paling tidak sudah boleh dipasanglah, karena ini sudah mendesak. Lagian inikan bukan mengunakan uang negara,” pintanya. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button