Politik

Sejumlah Temuan Pelanggaran Pemilu 2019 di Kepri

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo mengungkapkan, hingga awal Februari 2019 terdapat 3 laporan dan 13 temuan pelanggaran Pemilu.

“Kebanyakan pelanggaran Pemilu yang kita temukan terkait administrasi. Misalnya soal ferivikasi Parpol, pencalonan dan daftar pemilih, terkait itu semua telah dikeluarkan rekomendasinya kepada KPU setempat,” ujar Indrawan kepada jurnalkepri.com, Kamis (28/2/2019).

Kemudian, Indrawan menambahkan, temuan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tanjung Balai Karimun, dan juga telah direkomendasikan ke Sentra Gakkumdu setempat.

Selanjutnya, temuan pelanggaran Pemilu dengan keterlibatan seoarang ASN di Pemkab Bintan.

Indrawan mengatakan, ASN ini inisialnya DN, dia seorang Kepala Dinas di Pemkab Bintan, dan terbukti melanggar netralitas ASN di Pemilu 2019.

Adapun pelanggran ASN itu, ungkap Indrawan ialah, yang bersangkutan mengelike dan mengeshare di Facebook terkait kampanye salah satu Capres.

“Rekomendasi dikeluarkan untuk ASN yang bersangkutan untuk penjatuhan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaiannya (PPK). Harapannya sekarang, rekomendasi itu agar ditindaklanjuti oleh PPK. Surat rekom itu juga telah kami tembuskan ke KASN, Kemendagri, KemenPANRB dan Bawaslu RI,” demikian katanya. (Reski)

Related Articles

Back to top button