Video

Sengketa Lahan di Desa Malang Rapat Bintan

JurnalKepri.com, – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya menolak upaya hukum banding yang diajukan H. Dahnoer dkk termasuk pihak BPN atas gugatan perkara perdata sengketa lahan kepemilikan dari tiga warga Desa Malang Rapat, Bintan.

Sengketa kepemilikan lahan itu seluas 4 hektar di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No : 225/PDT/2019/PT. PBR tanggal 3 Desember 2019, dan telah diberitahukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang kepada Dody Fernando SH MH, selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman, pada tanggal 15 Januari 2020.

“Surat putusan Pengadilan tersebut, kemudian saya terima dari Pengailan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tanggal 16 Januari 2020 kemaren,” kata Dody Fernando SH MH, Minggu (19/1/2020).

Baca: Upaya Banding Dahnoer dkk Ditolak PT Pekanbaru

Dody menjelaskan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 87/Pdt.G/2018/PN.Tpg sebelumnya pada 23 Mei 2019.

“Pada putusan PN Tanjungpinang sebelumnya juga telah memenangkan atau menerima gugatan yang diajukan klien kita, yakni Maimunah, Lina dan Sleman melawan H Dahnoer Yoesoef dkk,” kata dia.

Back to top button