Serba-serbi Temuan Pelanggaran Hingga “Action” Panwaslu Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sejak 15 Februari lalu, dimulainya masa kampanye Paslon Pilkada Tanjungpinang 2018, Panwaslu setempat mencatat telah masuk/temukan sebanyak 13 jenis dugaan pelanggaran, itu pun bermacam-macam.
Panwaslu Tanjungpinang melalui Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga M Zaini mengungkapkan, sejauh ini sudah ditemukan 13 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye yang kini masih berlangsung.
Meski begitu, diakuinya sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk itu tidak seluruhnya bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Semua dugaan pelanggaran yang masuk, kita identifikasi terlebih dahulu bentuk pelanggarannya, setelah itu baru ditindak lanjuti,” katanya, Sabtu (31/3/2018).
Ia juga menerangkan, soal jenis dugaan pelanggaran yang masuk, diantaranya pelanggaran Alat Peraga Kampanye, dipajang (diletakkan) bukan di zona yang telah ditentukan/disepakati. Terkait hal itu, mereka sendiri yang menurunkannya.
Masih soal dugaan pelanggaran alat peraga kampanye lanjut dia menambahkan, ada juga Paslon yang keberatan, karena mereka merasa seperti Spanduk (APK,red) bukan pihaknya yang memajang/memasang.
“Mereka katakan, pemasangan baliho/spanduk di pasang oleh masyarakat yang punya harapan terhadap si Paslon. Itu alasan mereka kepada kita,” ujarnya menerangkan.
“APK yang melanggar sesuai peraturan tidak di turunkan oleh pihak Paslon yang bersangkutan, maka kita yang melakukan penertiban dengan menurunkan APK tersebut, itu sanksi yang kita berikan,” tambah dia.
Terkait hal tersebut, ia katakan sesuai dengan UU, PKPU dan Perbawaslu, bahwa yang melaksanakan kampanye itu adalah Paslon, tim pemenangan, Partai Politik atau gabungan partai politik. Oleh karenanya, yang berhak memasang APK adalah paslon serta pendukung-pendukungnya.
“Banyak kita temukan APK yang tidak dipasang pada zona-zona yang telah di tetapkan oleh KPU, seperti di jalan-jalan yang bukan masuk zona pemasangan APK. Dan ada juga yang memasang APK dekat dengan tempat ibadah, dekat dengan sekolah serta dekat dengan gedung atau kantor instansi pemerintahan,” ujarnya lagi.
Tidak hanya jenis dugaan pelanggaran APK itu saja, ia juga ungkapkan, adanya dugaan keterlibatan ASN dalam proses Pilkada ini, namun begitu, diakuinya terkait hal ini tidak bisa pihaknya tindak lanjuti sampai proses penindakan.
“Tidak cukup alat bukti, membuat kita tidak bisa menindak lanjuti soal dugaan keterlibatan ASN ini,” katanya demikian. (Richo/Ajo)