Setelah Enam Bulan Nunggak, Hotel CK Tanjungpinang Membayar Pajaknya
![](https://jurnalkepri.com/wp-content/uploads/2017/07/IMG-20170710-WA0010-300x225.jpg)
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Hotel CK Tanjungpinang akhirnya membayar pajak daerah setelah menunggak sejak awal tahun 2017.
“Pagi tadi pihak hotel CK datang ke kantor membayar tunggakan enam bulan pajak daerah beserta dendanya,”kata Kabid Penagihan Pembukuan dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazir kepada awak media, Selasa (11/7).
Ia merasa terbantu pemberitaan teman-teman media karena telah memberitakan soal tunggakan hotel tersebut.
“Selang satu hari diberitakan pihak hotel langsung bayar pajaknya,” ujarnya lagi.
Besaran tunggakan pajak daerah yang dibayar oleh pihak Hotel CK yakni Rp. 417.511.280 untuk pajak Hotel dan Rp. 191.297.417 untuk pajak Restoran dengan total Rp. 608.808.697 terhitung dari Januari – Juni 2017.
Sedangkan untuk denda sebesar Rp. 21.172.798, denda pajak Hotel dan Rp. 9.583.914 denda pajak restoran.
Salah satu alasan pihak Hotel CK menunggak pembayaran pajak yakni masih banyak kegitan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih belum dibayar.
“Mereka (CK Tanjungpinang) beralasan masih banyak tungakan kegiatan Pemerintah,” ujarnya.
Sementara untuk ketentuan denda pajak diatur dalam perwako no 61 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pajak hotel dan perwako no 62 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pajak restoran.
“Kita meminta kepada pihak Hotel CK kedepannya lebih tepat waktu membayar pajak, serta untuk wajib pajak yang lain agar tertib dalam membayar pajak, agar terhindar denda bahkan sanksi penindakan penyegelan,” katanya.
Nazri mengungkakan masih banyak wajib pajak yang sampai saat ini masih menunggak pembayaran pajak daerah tiap bulanya dengan total sekira 3 milliar. (Richo)