Sidang Dakwaan JPU, Terdakwa Herman Boyong Belasan Pengacara
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana Pemilu 2019 dengan terdakwa Herman digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (8/3/2019).
Menariknya, terdakwa yang juga selaku pengacara, memboyong belasan sesama rekan seprofesinya (advokat) jadi penasehat hukum untuk mendampingi perkara dirinya di PN Tanjungpinang.
Baca: Herman Terseret Kasus Caleg PSI Tanjungpinang, Berkasnya Segera Dilimpahkan
JPU Zaldi Akri dalam dakwaan menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekira pukul 19.00 wib saksi Ranat Mulia Pardede sedang berdiri di depan FO gedung STIE Pembangunan Tanjungpinang hendak mengambil jadwal ujian, kemudian saksi Ranat Mulia Pardede bertemu dengan terdakwa yang merupakan teman sesama Dosen di STIE Pembangunan tersebut.
Kemudian terdakwa Herman berkata kepada saksi Ranat Mulia Pardede dengan mengucapkan “bang, ngopi yok” lalu saksi Ranat Mulia Pardede
menjawab dengan mengatakan “boleh” atas jawaban saksi Ranat Mulia Pardede, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Ranat Mulia Parade dengan ucapan “tapi kita ajak pak Eko”, atas jawaban terdakwa tersebut lalu saksi Ranat Mulia Pardede bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “pak Eko dimana?” lalu terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “pak Eko lagi diatas, yok kita jumpain”, kemudian terdakwa dan saksi Ranat Mulia Parade naik menuju ke lantai II.
Baca: Herman Nilai Bawaslu Gegabah Melaporkan ke Polisi
Baca: Dihadapan Hakim, Begini Keterangan Ranat Soal Kasusnya
Setibanya di lantai II terdakwa dan saksi melihat saksi Eko Murti Saputra berada di depan pintu ruangan 204, kemudian terdakwa dan saksi menghampiri saksi Eko Murti Saputra lalu terdakwa bertanya kepada saksi Eko Murti Saputra dengan ucapan “lagi ngawas bang ya” kemudian saksi Eko menjawabnya dengan menganggukkan kepalanya.
Selanjutnya, terdakwa dan Saksi Ranat duduk di depan kelas 204 sambil menunggu saksi Eko kemudian setelah hampir beberap menit menunggu didepan ruangan 204, lalu terdakwa mengajak Saksi Ranat untuk masuk ke dalam ruangan 204 untuk menjumpai saksi Eko kemudian terdakwa dan Saksi Ranat masuk kedalam ruangan 204 sampai terdakwa dan saksi Ranat didalam ruangan 204 tersebut, lalu saksi Ranat berdiri sambil melihat-lihat Mahasiswa-mahasiswi melaksanakan ujian Semester Ganjil.
Sedangkan terdakwa langsung menghampiri saksi Eko setelah itu terdakwa langsung berbicara kepada Mahasiswa/i yang sedang ujian tersebut dengan berkata “minta waktu sebentar ya, ini Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril” dan disaat yang bersamaan saksi Ranat berjalan-jalan melihat-lihat ke barisan belakang ruangan tersebut, pada saat saksi Ranat sampai di barisan belakang ada seorang mahasiswa berkata “aku, minta kartu nama pak” lalu saksi Ranat menyerahkan kartu nama kepada anak yang meminta tersebut.
Dan tidak berapa lama setelah itu saksi Ranat selanjutnya dari barisan belakang berjalan lagi ke depan ruangan menuju ke tempat terdakwa dan saksi Eko lalu sampai didepan terdakwa mengatakan kepada saksi Ranat dengan ucapan “yok bang kita tunggu di luar sambil menunggu pak Eko ngawas ujian”.
Setelah itu Saksi Ranat dan terdakwa langsung ke luar ruangan 204, dan tidak lama terdakwa dan saksi Ranat diluar ruangan 204, kemudian saksi Eko keluar dari ruang 204 dan langsung menuju ke ruang 206, melihat saksi Eko menuju dan masuk ke ruang 206 lalu saksi Ranat mengatakan kepada terdakwa dengan ucapan “bang, ni pak Eko ngawas, masih lama lagi nggak kira-kira?” lalu terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “ tunggu lah sebentar”, dan lebih kurang 5 menit kemudian terdakwa berjalan menuju ke ruang 206 dan masuk ke ruangan tersebut, kemudian saksi Ranat juga menyusul ke ruangan 206 tersebut dan sampai di depan pintu masuk lalu terdakwa mengintip kedalam ruangan 206 tersebut melalui pintu masuknya sambil mengatakan “pak Eko, saya izin pulang dulu ya” dan disaat bersamaan tiba-tiba terdakwa mengatakan dengan ucapan “maaf mengganggu, minta waktu sebentar ya, ini ada dosen kalian yang mau nyaleg, mohon doa dan dukungannya secara moril” mendengar ucapan terdakwa tersebut, lalu Saksi Ranat langsung masuk ke ruangan 206 itu.
Kemudian terdakwa sedang mengucapkan “mohon perhatiannya sebentar, disini siapa yang tinggal di kecamatan Tanjungpinang barat dan Kota?”, kemudian salah seorang mahasiswi yaitu saksi Anissa Yurini mengangkat tangan dan kemudian saksi Ranat langsung menghampiri saksi Anissa Yurini dan saksi Ranat
langsung memberikan 1 lembar kartu nama berbentuk persegi panjang yang pada halaman depan terdapat foto dan nomor urut caleg Ranat Mulia Pardede dengan nomor urut 2 serta logo dan nomor urut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 11 yang ada tulisan calon legislatif DPRD Kota Dapil 1 Tanjungpinang Barat dan Kota “sama-sama bangun Tanjungpinang” dan pada bagian belakang terdapat petunjuk cara memilih dengan mencontohkan cara mencoblos nomor urut 2 Ranat Mulia Pardede, saat itu juga saksi Ranat menanyakan kepada saksi Anissa Yurini dengan ucapan “namanya siapa?” lalu dijawab oleh saksi Anissa Yurini dengan mengatakan “Anissa Pak” kemudian saksi Ranat bertanya lagi kepada saksi Anissa dengan mengatakan “ada nomor WA nya?” dan dijawab oleh saksi Anissa Yurini dengan mengatakan “ada pak”
Setelah itu terdakwa kembali berkeliling diruangan kelas 206 sambil melihat-lihat mahasiswa/i yang sedang melaksanakan ujian semester tersebut, dan tiba-tiba ada seorang mahasiswa yaitu saksi Abdul Nrahmad berkata “Pak, di kampus kan tidak boleh berkampanye” lalu terdakwa menjawab dengan mengatakan “ok kalau tidak boleh kami permisi, tapi perlu diketahui kami bukan Kampanye, kami hanya silaturrahmi”.
Setelah itu terdakwa, saksi Ranat langsung minta permisi kepada saksi Eko sebagai Dosen Pengawas di ruangan 206 tersebut dan meninggalkan ruangan tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita T Siagian didampingi Awani Setyowati dan Hendah Karmila Dewi selaku hakim anggota akan dilanjutkan pada Senin (11/3/2019) dengan agenda Eksepsi. (Suaib)