Hukrim

Sidang Tipiring, Hakim Vonis Bersalah Pegawai BPN Kepri

Hasan alias Azman, Pegawai BPN Kepri saat sidang Tipiring di PN Tanjungpinang, Kamis (21/3/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pegawai Badan Pertanahan Nasional, Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Kepri, Hasan alias Azman divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tanjungpinang, Kamis (21/3/2019).

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim tunggal Ramauli Hotnaria Purba. Dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Azman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan, dengan masa percobaan selama 2 bulan, menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu ditahan, dan apabila ada keputusan hukum selama masa percobaan dua bulan, maka secara otomatis terdakwa dapat dilakukan penahanan, membebankan biaya perkara sebesar 2 ribu kepada terdakwa,” bunyi putusan Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri ditemukan luka lecet di bahu kiri korban atas nama Jefri, sebagaimana yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pasal 352 KUHP.

Atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang yang duduk sebagai penuntut umum.

“Menerima yang mulia,” kata Terdakwa Hasan Alias Azman usai mendengarkan putusan tersebut.

Baca: Diduga Menganiaya Warga, Oknum Pegawai BPN Kepri Dipolisikan

Sebelumnya, korban, Jefri tidak terima dengan perbuatan yang dialaminya, Jefri langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Tanjungpinang.

Laporan tersebut tercantum dengan nomor  LP B/107/XII/2018/Kepri/SPK – Res Tanjungpinang tertanggal 26 Desember 2018, dan terlapor dalam kasus tersebut adalah Azman dan Reza (pegawai yang diduga menganiaya Jefri). (Suaib)

Related Articles

Back to top button