Politik

Soal Hasil Pilwako Tanjungpinang, KPU belum Terima Surat dari MK

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Tanjungpinang, digelar oleh KPU, Rabu (4/7/2018).

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sejak hasil rekapitulasi perhitungan Pilwako Tanjungpinang pada 4/7/2018 kemarin, yang dimenangkan oleh pasangan Syahrul-Rahma, hingga saat ini, secara resmi KPU belum terima surat registrasi dari Mahkama Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya gugatan.

“Hingga saat ini secara resmi kita belum ada menerima surat registrasi dari MK apakah ada atau tidak ada gugatan dari hasil pilwako Tanjungpinang,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, Kamis (12/7/2018).

“KPU RI belum menerima surat itu dari MK, nanti kalau sudah diterima barulah di teruskan ke kita,” tambahnya.

Untuk berapa lamanya akan dikeluarkan suart itu oleh MK, Aswin katakan, itu area dan wewenang MK, jadi KPU tidak bisa mengatur kapan waktunya.

“Peraturan PKPU juga menyebutkan menunggu selesainya registrasi di MK, jadi tidak ada waktu dari tanggal sekian sampai tanggal sekian,” ujarnya.

Baca: KPU Umumkan Syahrul-Rahma Pemenang Pilkada Tanjungpinang

Selain itu lanjutnya, pihaknya tidak bisa memastikan apakah ada gugatan atau tidak dari pihak yang kalah setelah rapat pleno rekapitulasi kemarin yang diberi waktu 3×24 jam.

“Kita tidak bisa memastikan apakah ada gugatan atau tidak karena hingga saat ini surat registrasi dari MK belum ada kita terima,” demikian katanya. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button