Soal Izin Tambang Dua Kadis Dicopot, Bagaimana dengan Gubernur Kepri?
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Amjon dan Asman Taufik telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas di Pemprov Kepri menyusul surat rekomendasi Kemendagri agar keduanya dijatuhkan sanksi terkait pemberian Izin Usaha Pertamabangan (IUP) di Kabupaten Bintan.
Amjon dicopot dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sedangkan Azman Taufik di copot dari Kepala Dinas Kebudayaan. Yang sebelumnya dalam persoalan itu Azman Taufik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemprov Kepri.
“Sesuai dengan surat dari Mendagri, sudah ditindak lanjuti. Iya sudah dicopot dari jabatannya,” ujar Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Mirza Bahtiar dikonfirmasi jurnalkepri.com, Rabu (13/3/2019).
Sanksi diberikan kepada kedua Kadis tersebut hanya dicopot dari jabatan yang sekarang diembannya. Namun tidak ada sanksi penurunan pangkat ASN bagi keduanya, meski salah memberikan ijin penambangan bauksit di Bintan kepada sejumlah perusahaan.
“Engak, engak (diturunkan pangkat ASN keduanya),” ujarnya lagi.
Disinggung, apakah dalam surat rekomendasi Kemendagri yang diterima Pemprov Kepri, untuk Kepala Daerahnya juga turut diberi sanksi atau teguran atas kesalahan dua orang jajaranya tersebut?
“Kepala Daerah (Gubernur Kepri) gak ada (diberikan sanksi). Gak ada,” katanya. (Reski)
Baca: KASN: Isi Surat Rekomendasi Wajib Dilaksanakan Gubernur Kepri
Baca: Jika Gubernur Kepri Tidak Merespon, KASN Bakal Lapor ke Presiden
Baca: Pengamat: Gubernur Kepri Harus Jelaskan ke KASN soal Pelantikan Pejabatnya