Soal Perwako 70 2021, Pengusaha Bawa ke Ombusman
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) di Kota Tanjungpinang akan membawa persoalan Perwako no 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame ke Ombusman.
Hal itu disampaikan koordinator P3R, Andi Cori Patahudin saat pertemuan bersama pihak Pemko Tanjungpinang, Senin (3/10/2022).
“Kita sudah bertemu dengan beberapa ahli hukum bahwa Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame cacat demi hukum,” kata Cori.
Pengusaha kata Cori menyayangkan Pemko tetap menjalankan Perwako ini dengan dalih Peraturan Menteri (Perman) PUPR nomor 20 tahun 2010.
“Padahal Permen tersebut tidak mengakomodir kepentingan daerah, dimana seharusnya Perwako itu menyesuaikan atau mengakomodir kepentingan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah tidak pernah menyampaikan pokok-pokok draf isi rancangan Perwako hingga menjadi perwako Nomor 70 Tahun 2021 kepada pengusaha papan reklame.
“Perlu diketahui bahwasanya pruduk hukum harus dilakukan uji publik sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011,” ujarnya lagi.
Selain itu lanjut Cori, berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 ada kepentingan daerah yang harus diakomodir, jadi Permen PUPR nomor 20 tahun 2010 itu bisa digunakan dan bisa juga tidak.
“Pemko memaksakan menggunakan Permen tersebut,” demikian Cori.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, hasil dari assessment menyimpukan dari masing-masing titik papan reklame telah diberikan, secara umum bahwa yang sudah berizin dipertahankan sampai 5 tahun.
“Kontruksi papan reklame yang belum berizin dan letaknya tidak sesuai kita minta untuk diganti dengan kontruksi baru, yang lama kita bongkar,” ucapnya.
Zulhidayat menjelaskan, kontruksi papan reklame yang berada di ruang manfaat jalan sesuai dalam Permen PUPR mengatakan tinggi papan reklame dari tanah 5 meter.
“Kami Pemko tentunya tidak bisa melangkah aturan yang lebih tinggi tata cara dalam penertiban peraturan perundangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertetangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan berkonsultasi secara tertulis ke kementerian PUPR meminta kebijakan boleh tidak kita tidak 5 meter mungkin 4 meter saja tinggi papan reklame dari tanah,” kata Zulhidayat
“Bila nanti permintaan kami ini di bolehkah oleh kementerian PUPR, maka dengan senang hati perwako ini akan kita revisi, namun bila nanti jawabannya belum memberikan pintu untuk kita merevisi perwako kami mohon itu dapat dipahami,” tambahnya.
Zulhidayat pun menghormati para pengusaha yang akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak ombudsman.
“Sebagai bagian dari pemerintah saya menghormati hak masyarakat untuk menguji peraturan yang sudah kita terbitkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang kita yakini sudah sesuai,” ucapnya seraya mengatakan juga meminta dihormati dan dipahami Perwako itu sebelum dibatalkan secara resmi.
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski