Sudah 56 Napi Menghirup Udara Bebas

“56 Napi yang bebas itu sepanjang Januari-Februari 2018”
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Tanjungpinang Rony Widiatmoko mengungkapkan, sepanjang Januari-Februari 2018, sebanyak 56 orang Nara Pidana (Napi) telah selesai menjalani masa hukumannya (bebas).
Jumlah Napi yang bebas tersebut meliputi berbagai perkara, yang telah inkrah dari pengadilan dan menjalani hukumannya di Rutan Kelas I Tanjungpinang hingga dinyatakan bebas.
“Ke 56 Napi yang bebas itu yakni perkara narkotika, pencurian, penadahan dan TKI,” katanya kepada jurnalkepri.com, Kamis (1/3/2018).
Sedangkan untuk masa hukuman dari ke 56 Napi yang telah bebas itu tambah dia, juga beragam. Diantaranya dari 8 bulan hingga 2 tahun.
Ia menyampaikan, terdapat 200 warga binaan hingga saat ini yang telah inkrah dari pengadilan dan sekarang berada di Rutan, dengan beragam jenis perkaranya.
“Perkara Tipikor, Narkotika, Pencurian, Penadahan, Penipuan, Penganiayaan dan Perlindungan Anak,” ujarnya lagi.
Dirinya juga menerangkan, untuk tingkat penempatan warga binaan atau napi yang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Tanjungpinang ini dibawah 4 tahun hukuman kurungan. (Richo/Ajo)