Sukardi Meradang BC Tanjungpinang Persulit Investor
JurnalKepri.com, Bintan, – Sukardi, Owner PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), perusahaan bergerak di bidang ekspor impor furniture di Pulau Bintan meradang dengan sikap Bea Cukai Tanjungpinang yang dianggap mempersulit, bahkan pihaknya sangat dirugikan sebagai investor.
Menurut dia, Bea Cukai tidak menjalankan tufoksi kerjanya sebagai abdi negara yang baik untuk masyarakat.
Bahkan pria yang juga pemilik salah satu resort terbesar di Bintan Timur itu secara gamblang menyebutkan pihak Bea Cukai telah mengabaikan amanah Presiden RI Joko Widodo terkait terciptanya efektivitas ekosistem yang ramah investasi.
“Saya tidak tahu apa yang ada dipikiran mereka saat ini, kami memiliki pekerja ratusan orang, sementara, mereka perlambat proses administrasi, kita sementara, sudah menampung ratusan pekerja, apa mereka mau menanggung semua beban ini,” kata Sukardi.
Sukardi membeberkan, bahwa sejarah singkat tentang usaha yang dia bangun saat ini di Galang Batang Bintan sudah aktif sejak awal September lalu. Diresmikan Pemkab Bintan bersama BP Bintan dan Pemprov Kepri.
Saat ini lebih kurang puluhan kontainer berisikan kayu olahan siap pakai asal Tiongkok, sudah siap di ekspor ke Amerika dan Kanada dengan nilai
1,687 miliar.
Hanya saja menurut dia, Bea Cukai Tanjungpinang menahan untuk pengiriman bahan olahan tersebut ke luar Negeri dengan alasan sistem administrasi di Bea Cukai.
Padahal menurut dia yang juga kelahiran di Bintan ini, pihaknya sudah dilengkapi, namun masih tertahan karena Bea Cukai menganggap masih ada persyaratan yang belum dilengkapi, yang disebut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“kami sudah mengurus surat ini, dan sudah selesai di KLHK, tapi tinggal nomor kode barang ekspor tersebut belum terbit. Kami sudah berkunsultasi ke BC, namun etikat baik kita tidak pernah di tanggapi, kami sudah datang ke kantor merekac katanya akan dimudahkan, dibantu, tidak masalah, tapi sampai hari ini, tidak ada solusi yang mereka sampaikan. Jadi apalagi maunya,”jelas Sukardi didampingi CEO PT MITI, Edi Jafar.
“ini aktifitas investasi loh di Indonesia, katanya ramah dengan investasi, amanah presiden. Kalau seperti ini, akan berdampak terhadap investor lain yang bakal datang ke Indonesia, karena tidak sesuai dengan ucapan mereka,” timpal Edi.
Sebelumnya, PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), perusahaan bergerak di bidang ekspor impor melakukan ekspor perdana berupa 12 kontainer berisikan kayu olahan ke Amerika.
Ekspor perdana perusahaan kepemilikan asing Tiongkok ini dilakukan di pelabuhan bongkar muat Sri Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Ke depan, perusahannya akan membangun kawasan industri di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang dengan lahan seluas 500 hektare.
Dia berharap usahanya bisa merekrut ribuan tenaga kerja lokal di Bintan.
Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menyampaikan, pemerintah mendukung kegiatan ekspor impor dilakukan PT MIPI.
“Kita mendukung kegiatan investasi dengan memberikan kemudahan dalam berinvestasi di Bintan,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BC Tanjungpinang, Syahirul Alim yang dikonfirmasi awak media mengatakan, sebenarnya masalahnya bukan dipihaknya, itu kenak di karangan pembatasan, nyangkutnya di sistem.
“Ada namanya V-legal itu kewenangannya di KLHK, bukan di kami. Kami ini sebenarnya seperti satpam saja, kalau barangnya lengkap kita persilahkan jalan, kalau tidak lengkap kita stop perjalannya. Bagaimana mungkin saya persilahkan untuk jalan nanti saya kena sama KLHK,” katanya.
Menurut dia, pihaknya lancar-lancar saja sepanjang memenuhi persyaratan, dan tidak ada masalah sama BC.
“Itu harus dilengkapi dengan V-legal yang mengeluarkan itu KLHK bukan bea cukai, nanti di sistem ada namanya V-legal yang harus dilengkapi, kalau tidak dilengkapi tidak akan keluar di sistem. Itu saja permasalhan nya kalau sudah ada V-legal kita tidak akan mempersalahkan,” demikian katanya. (*/Redaksi)