Peristiwa
Supir Bus UMRAH Ditetapkan Saksi dalam Kecelakaan Maut
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Polisi menetapkan supir UMRAH Widodo sebagai saksi atas kecelakaan yang merenggeut dua nyawa anak di batu 8 atas, Minggu (26/8/2018).
“Supir bus UMRAH bernama Widodo kita tetapkan sebagai saksi. Beliau tidak kita tahan dan diperbolehkan pulang,” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa dikonfirmasi jurnalkepri.com, Selasa (28/8/2018).
Sedangkan untuk tersangkanya lanjut Kasat, ialah pengendara motor Revo almarhum Agus (14-an) yang meninggal ditempat kejadian.
“Kita tetapkan pengendara Revo sebagai tersangka, ini hasil dari olah TKP dan keterangan saksi,” ujarnya lagi.
Diketahui kecelakaan maut tersebut juga menewaskan Fauzan. Dia dibonceng almrahum Agus. (Richo/Ajo)