Syahrul: Perda ditegakan dan disiapkan tempat untuk PKL
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul memastikan Perda no 8 tahun 2015 tentang ketertiban umum tetap ditegakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan Laman Boenda, Tepi Laut.
Ia pun tidak bermaksud melarang PKL untuk berjualan, namun Perda yang sudah sejak 2015 itu disahkan harus ditegakan, dan bagi pedagang akan disiapkan tempat buat mereka.
“Kita tidak melarang orang untuk berjualan, tetapi kita mau menegakkan Perda yang dibuat Pemko bersama DPRD,” ujar Syahrul saat meninjau situasi perayaan Natal, Selasa (24/12/2019) malam.
Kata Syahrul, sebelumnya juga telah dilakukan sosialiasi terkait Perda tersebut.
“Itu Perda sudah lama dari tahun 2015, sudah disosialisasikan,” ujarnya pula.
Syahrul juga sudah membuat agenda untuk melaksanakan pertemuan dengan para PKL, Pemerintah dan DPRD.
“Nanti pertemuan tanggal 26 (Desember), yang jelas kita sudah menyiapkan tempat (untuk PKL),” demikian katanya.
Baca: PKL Laman Boenda Datangi Rumah Wali Kota Tanjungpinang
Baca: Ini Solusi Sementara buat PKL usai Datangi Rumah Wali Kota
Sehari sebelumnya, puluhan PKL mendatangi kediaman Wali Kota Tanjungpinang Syahrul di kawasan Perumahan Taman Harapan Indah, Bintan Centre, Tanjungpinang, Senin (23/12/2019) sore.
Salah satu PKL, Roni Hermawan mengatakan, kalau dipindahkan di Melayu Square sudah tidak mungkin lagi. Sebab, penjual di Melayu Square sudah penuh.
“Di melayu square sudah ramai pedagang. Nanti kami pulak yang gak terima sama orang sana (penjual di melayu square). Dan mereka pun jual sama juga dengan yang kita jual,” kata dia kepada jurnalkepri.com.
Dengan persoalan ini, pihaknya berharap pemerintah bisa mencari jalan keluar yang terbaik.
“Kita harap pak Syahrul dan bu Weni segera cari tempat buat kita. Gedung Arsip tu kalau sore sepi tak ada aktifitas, mungkin kami bisa berjualan disana kalau memang tidak dibolehkan jualan di Laman Boenda,” ujarnya. (Ihs)