BatamHukrimTanjungpinang

Kronologi Penangkapan Oknum Polisi Tanjungpinang Transaksi Sabu di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, f-istimewa

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satres Narkoba Polresta Barelang, Batam menangkap dua orang saat transaksi sabu. Satu diantaranya merupakan oknum Polisi bertugas di Kota Tanjungpinang.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dikonfirmasi jurnalkepri.com, Senin (22/3/2021).

“Ya benar, Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap salah satu oknum polisi yang bertugas di Tanjungpinang (inisial KIN) pada Jumat (19/3) sekira pukul 23.45 Wib di depan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Batam,” ujar Kombes Pol Harry.

Selain oknum polisi tersebut, turut diamankan juga rekannya inisial RRR beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102 gram.

Adapun kronologi penangkapan berawal, Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan Mall Pelayanan Publik Batam Center – Kota Batam ada pengiriman/transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap 2 orang pelaku (satu orang pelaku adalah anggota Polri) dan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dari kantong plastik berwarna putih.

“Pada saat ditanyakan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu adalah miliknya sendiri yang rencananya akan dibawa ke Tanjungpinang dan diserahkan kepada IK (warga binaan Lapas Tanjung Pinang),” lanjutnya.

Saat ini pelaku berada di kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Richo/Ajho

Editor: Reski

Related Articles

Back to top button