HukrimNasionalTanjungpinang

Tambah 5 Orang Diperiksa KPK di Malang Terkait Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, f-istimewa

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan saksi di Kota Malang, Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepri. Kali ini, tambah lima orang saksi diperiksa.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, hari ini (7/5/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur,” demikian disampaikan Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Jumat (7/5/2021).

Adapun kellima orang yang diperiksa komisi anti rasuah, diantaranya, Rudy Noerharyadi, Direktur Utama PR. Tri Tunggal IND.

Kemudian, Sony Ismantho, Direktur Utama PT Gudang Baru Berkah. Selanjutnya, Weka Senjani Oktabryyana, Supervisor Cukai PR. Sinar Mahkota Mas.

“Lalu, Rezano Raharjo, Direktur Pt Pura Perkasa Jaya. Dan Sulemi Kabag Administrasi PT Karya Timur Prima,” demikian kata Ali Fikri.

Sebelumnya masih di tempat yang sama penyidik KPK periksa empat orang pada Rabu (5/5/2021). Mereka yang diperiksa diantaranya, Hermawan Lesmana, Direktur PT. Cakra Guna Cipta CAKRA. Kemudian Iwan Firdaus, Pimpinan PR. Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PR. Cemara Mas.

Selanjutnya ketiga, Joko Triyanto, Kepala Bagian Marketing PR. Bintang Sayap Insan. Dan, Nur Muhammad Zen, Direktur Utama PT. Mustika Internasional.

Seperti dikatahui, penyidik komisi anti rasuah ini telah memeriksa berbagai pejabat terkait dan pihak swasta yang berkaitan dalam kasus itu.

Bahkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang hingga Kota Batam pun telah dilakukan guna membongkar kasus tersebut.

Pewarta: Reski

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button