HukrimTanjungpinang

Tanpa Didampingi Kadishub Kepri, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Tim KPK keluar membawa koper diduga berisikan sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019)

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Usai beberapa jam lakukan penggeledahan di Kantor Dishub Pemprov Kepri di Tanjungpinang, Tim KPK keluar membawa sejumlah koper yang diduga berisikan dokumen, Selasa (23/7/2019).

Kepala Dishub Kepri yang dikonfirmasi jurnalkepri.com, saat penggeledahan berlangsung dirinya sedang berada di kantor Gubernur Kepri di Dompak.

“Saya sedang menghadap (Plt) Gubernur di Dompak. Kalau sudah selesai menghadap, saya turun ke kantor,” ujarnya dihubungi.

Datangnya tim KPK ke kantor Dishub Kepri ternyata masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun. Hal itu diketahui oleh Jamhur Ismail.

“Antar undangan (ke Jakarta), untuk sebagai saksi aje, (masih berkaitan dengan kasus OTT Nurdin Basirun),” ucap Jamhur.

Baca: KaDishub Kepri Ikut jadi Saksi Kasus Nurdin Basirun

Dalam penggeledahan itu, tampak Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie dan personil mengawal jalannya giat tim anti rasuah tersebut.

“Kami diminta hanya mengawal saja, apa saja yang dibawa (tim KPK), kami tidak tahu,” ujar Kasat kepada wartwan keluar dari kantor Dishub Kepri.

Seperti diketahui, Nurdin Basirun Gubernur Kepri non aktif ini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, tepatnya di Tanjung Piayu, Batam.

Selain Nurdin Basirun, dalam kasus itu KPK pada Kamis (11/7/2019) lalu telah mengumumkan tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta. (Reski)

Related Articles

Back to top button