Hukrim

Terdakwa Amizar minta dihukum ringan, ini sebabnya

Terdakwa Amizar saat sidang pembelaan di PN Tanjungpinang, Senin (11/2/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Terdakwa kasus narkoba, Amizar alias Ami meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang ringan kepadanya.

Permintaan tersebut dilontarkannya disaat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/2/2019). Namun jika permintaan itu tidak didapatinya, Amizar pun mengatakan lebih baik dihukum mati.

Kenapa demikian itu diucapkannya, karena Amizar sebagai tulang pungung keluaraganya. Bahkan ia juga sampaikan, sejak ia ditangkap dan mendekam di penjara hingga saat ini, anaknya telah putus sekolah.

“Selama saya ditangkap polres, anak saya putus sekolah karena ongkos (anaknya) setiap hari 15 ribu yang mulia,” ujar Amizar saat menyampaikan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim.

Sementara Penasehat Hukum Amizar, Drs. Annur Syaifuddin SH
melalui pembelaannya mengatakan, bahwa dakwaan JPU dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dinilai tidak tepat, sebab terdakwa Ami bukan merupakan pengedar, melainkan korban

“Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus ada pihak lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa Amizar merupakan korban penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

Untuk itu ia meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukum seringan-ringannya terhadap terdakwa.

“Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan nya seadil-adilnya,” ujarnya.

Sementara Majelis Hakim mempersilahkan JPU Zaldi untuk memberikan tanggapan terhadap Pembelaan

“Kami tetap sesuai dengan tuntutan yang mulia,” kata Zaldi.

Baca: Tahanan Rutan yang Sempat Kabur Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Dengan demikian sidang akan kembali di gelar pekan depan, dengan agenda Duplik.

Baca: Amizar yang Kabur dari Rutan Sempat Bersembunyi di Hutan

Sebelumnya, JPU Zaldi menuntut terdakwa Amizar dengan 8,6 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa selama 8 Tahun Penjara, denda 800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara,” kata JPU saat sidang di PN Tanjungpinang. (Suaib)

Related Articles

Back to top button