Terdakwa Percobaan Pembunuhan Jaksa Dituntut 10 Tahun Penjara
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Rian Sibarani, terdakwa kasus percobaan pembunuhan Jaksa Bintan Dicky Saputra dituntut 10 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corprioner SH digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (9/10/2019).
Baca: Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa Bintan Ditangkap
Dalam tuntutannya, JPU Zaldi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan mencoba melakukan percobaan pembunuhan dan menyalahgunakan senjata tajam.
“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara,” ujar JPU.
Mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa tertunduk lesu.
Atas tutuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.
Baca: Pelaku Intai Jaksa Bintan dari Pengadilan Tanjungpinang
“Sidang dilanjutkan Selasa (15/10/2019) pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca: Polisi Ungkap Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa Bintan
Sebagaimana diketahui, terdakwa Rian Sibarani pada 12 Maret 2019 lalu mencoba melakukan pembunuhan terhadap jaksa Dicky Saputra, namun aksinya itu dapat digagalkan oleh Polres Tanjungpinang. (Ihs)