Terduga Penggelapan Pajak Mulai Dipanggil Jaksa
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kejari Tanjungpinang mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap dua oknum pegawai yang diduga melakukan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekira Rp.1,2 di BP2RD Pemko setempat.
Kejari menjadwalkan pada Kamis (14/11/2019) ini, pemanggilan terhadap dua oknum pegawai atau ASN Pemko Tanjungpinang itu inisial Y dan D. Namun hingga pukul 12:30 WIB mereka belum memenuhi pemanggilan.
“Masih kita tunggu, kalau hari ini tidak datang, kita akan datangi kantornya. Untuk mengecek apakah surat yang kami kirim sampai atau tidak,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah kepada awak media, Kamis.
Bagi Jaksa, keterangan dari dua oknum ASN tersebut sangat berguna dalam pengusutan kasus penggelapan pajak di BP2RD.
Baca: Jaksa Dapat Keterangan Penting dari Kabid Penetapan Pajak BP2RD
Seperti diketahui, sejauh ini Kejari Tanjungpinang sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan orang guna pengungkapan kasus dugaan penggelapan pajak tersebut.
Mereka yang sudah dipanggil, diantaranya Kepala Inspektorat Tengku Dahlan, pihak BTN Taufiq, Kepada BP2RD Riani serta Kabid Penetapan Pajak BP2RD Tina Dharma Soerya. (Ihs)