HukrimTanjungpinang

Terungkap, Pelaku Barter HP Curian dengan Sabu

Ditengah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal pimpin ekspose pelaku pencurian dengan cara congkel jok motor, Senin (28/10/2019), f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap motif dari pelaku pencurian dengan cara mencongkel jok motor, lalu hasil kejahatan itu dibarternya dengan sabu ke penadah.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengungkapkan, para pelaku mencuri HP di jok motor, lalu hasil curian itu ditukarkan (barter) dengan sabu.

“Modus pencurian ini agak antik, mencuri HP di jok motor untuk ditukar dengan sabu dan uang yang tidak seberapa. Yang utama itu ditukar sama sabu. Satu HP ditukar dengan 0,5 gram sabu ke penadah,” ungkap Kapolres AKBP M Iqbal saat konfrensi pers di Mapolres, Senin (28/10/2019).

Kasus itu diungkap berawal laporan warga yang jadi korban pencurian, Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan, pada 15 Oktober 2019 berhasil menangkap Af alias IJ sebagai penadah.

Dari “nyanyian” IJ, polisi berhasil mengamankan sepasang suami istri ASH dan DE di kediamannya. Dari penggeledahan dirumah mereka ditemukan 4 unit HP hasil pencurian.

“Pelaku melakukan aksi di 25 TKP dan mencuri 25 hp selama 3 bulan beraksi. Namun, polisi hanya mengamankan 15 buah HP saja. Karena sisanya sudah dijual,” ujarnya.

Kapolres melanjutkan, AF, ASH dan DE sebagai penadah, mereka juga menyiapkan sabu untuk ditukarkan dengan HP.

“Dari mana penadah tersebut dapat sabu, kami lagi mendalami hal itu,” ujarnya pula.

Akibat kejahatan itu, pelaku ESD dan BRM dikenakan pasal 363 KUHP. Sedangkan AF, ASH dan DE diancam dengan pasal 480 KUHP. (Ihs)

Related Articles

Back to top button