Tidak Jera, Dua Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polresta Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Tidak ada jeranya, dua orang residivis kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang kembali ditangkap.
Dua residivis teresebut berinisial At dan YA tertangkap tangan oleh pihak Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang membawa barang haram jenis ekstasi sebanyak 2097 butir.
Wakapolres Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman mengatakan, dua tersangka ini berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda pada hari Senin (4/11/2024).
“Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka At diamankan di Perumahan Taman Surya, sedangkan untuk tersangka Ya kita amankan di Jalan Haji Ungar,” ucapnya, Senin (25/11/2021) saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2097 butir dari berlogo Guci berwarna hijau dan biru.
“Hari ini juga langsung kita lakukan pemusnahan barang bukti ekstasi sebanyak 939 butir, sementara sisanya dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor),” ungkapnya.
“Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejari, dan BNNK Tanjungpinang,” tambahanya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut
Berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di wilayah Perumahan Taman Surya oleh tersangka At, atas laporan tersebut anggota langsung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka At.
Hasil dari penangkapan tersangka At kita berhasil mengamankan barang bukti 2079 butir pil ekstasi dan pengakuan dari tersangka bahwasanya ia diperintahkan oleh tersangka Ya untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka AT, kita berhasil mengamankan tersangka Ya di jalan Haji Ungar dan pengakuan dari Ya dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial VM,” lanjutnya.
Kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dimana salah satu tersangka baru saja bebas di bulan April lalu.
“Pasal yang kita kenakan kepada kedua tersangka yakni dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian katanya.
(Ajho/Richo)