TP4D Dibubarkan, Sekda Tanjungpinang: masih perlu bimbingan Jaksa
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Meski telah dibubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Pemko Tanjungpinang masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan setempat.
Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, bahwa telah dibubarkannya TP4D, Pemko masih perlu mendapat bimbingan dalam pelaksanaan pembangunan agar sesuai aturan dan tidak telat waktu.
“Kita masih perlu juga mendapat bimbingan, karenakan SDM kita mungkin ada yang takut-takut dalam menggunakan anggaran,” Ujar Teguh, Senin (9/12/2019).
Menurut Teguh dengan adanya TP4D sangat terbantu dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kita sangat terbantu ya, kalau dapat sih tetap berlanjut. Kalaupun tidak berlanjut, kami tetap berkordinasi dengan Jaksa,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat Pusat maupun di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, bahwa Jaksa yang tergabung di dalam tim itu akan dikembalikan lagi ke tugas pokok dan fungsinya seperti semula.
Selain itu, Mukri menjelaskan bahwa pihak yang akan memberikan pengawalan terhadap proyek strategis Pemerintah adalah Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) langsung.
“Jadi begini, secara kelembagaan, TP4 itu memang sudah tidak ada, tapi substansi terkait dengan pengamanan proyek strategis tetap dilakukan dengan menggunakan kewenangan yang ada di struktur Intel,” tuturnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (4/12/2019).
Sebagaimana diketahui, bahwa TP4 atau TP4D dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015. (Ihs)