Tujuh Bulan Masa Kampanye, Begini Pesan KPU Tanjungpinang ke Peserta Pemilu 2019
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Masa kampanye peserta Pemilu serentak Pileg dan Pilpres, akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
KPU Tanjungpinang berpesan dengan rentan waktu cukup panjang masa kampanye peserta Pemilu serentak tersebut, dilakukan dengan damai dan berintegritas, sehingga melahirkan Pemilu berkualitas.
“Tujuh bulan masa kampanye. Untuk materi kampanye yang disampaikan harus dengan cara sopan, tertib, mendidik, tidak provokatif, bijak dan beradap,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Susanti, Kamis (13/9/2018).
Terkait pesan KPU tersebut, pihaknya lakukan sosialisasi teknis pelaksanaan kampanye Pemilu serentak 2019.
Susanti katakan untuk penetapan daftar Calon Tetap (DCT) Pileg kota Tanjungpinang akan diumumkan pada 20 September 2018.
“Jadi usai ditetapkan DCT Pileg, tiga hari selanjunya dimulai masa kampanye. Sedangkan untuk kampanye melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, dimulai 24 Maret-13 April 2019,” ujarnya lagi.
Susanti sampaikan, tahapan kempanye ini berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, mulai dari pasal 267 sampai 306, dan PKPU nomor 28 tahun 2018 atas perubahan PKPU nomor 23 tahun 2018.
Selanjutnya, juknis dalam bentuk surat edaran dari KPU RI nomor 946 tentang petunjuk teknis fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK).
Semantara untuk Tim kampanye, Susanti katakan, merupakan tim yang dibentuk oleh pasangan calon (untuk Pilpres) bersama-sama dengan parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
“Setiap partai politik maksimal memiliki 10 akun media sosial, serta harus sudah dilaporkan dan didaftarkan kepada KPU satu hari sebelum masa kampanye,” demikian katanya. (Richo/Ajo)