Uangnya Tak Dikembalikan, Cori Laporkan Budi Susanto ke Polisi
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Andi Cori Patahudin melaporkan Budi Susanto kuasa Direksi PT Syahnur ke Polres Tanjungpinang.
Andi Cori mengatakan, puluhan juta dipinjamkan ke yang bersangkutan untuk pengusulan untuk dana DJPL paska tambang PT. Syahnur di Tanjung Moco. Namun hingga kini uang yang dipinjam tersebut tak kunjung di kembalikan.
“Uang yang saya berikan itu memang nilainya tidak seberapa, namun apa yang saya berikan untuk mereka itu lebih dari nilai uang itu sendiri. Harga diri saya dipermainkan kalau seperti ini, dan sebelumnya yang bersangkutan juga dilaporkan ke Polda Kepri saat itu saya menjadi saksi,” ujar Cori, Selasa di Polres Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).
Andi Cori menambahkan, selain itu ia juga memberikan uang kepada yang bersangkutan untuk mengeluarkan rekomendasi dari FTZ.
“Untuk mengeluarkan rekomendasi dari FTZ itu juga mengunakan uang saya. Rekomendasi soal apa itu saya tak ngerti,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, lanjut Cori, dirinya kemarin diberikan uang recah, namun tidak diterimanya dengan cara yang bersangkutan.
“Akibat sikap yang bersangkutan seperti itu maka saya putuskan hubungan dengan beliau dan hari ini melaporkannya,” katanya.
Cori tegaskan tidak akan mencabut laporannya tersebut apa pun yang terjadi dan siapa pun yang datang pada dirinya.
Penulis: Richo/Ajho
Editor: Reski