Usai Penggeledahan, Ini Waktunya KPK Umumkan Tersangka Kasus Pengaturan Cukai di Bintan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangkaian proses penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Senin (1/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Kawasan Bintan, rumah kediaman di jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang,” demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Selasa (2/3/2021).
Hasil dari penggeledahan di empat tempat tersebut, penyidik kata Fikri menemukan dan mengamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
“Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Fikri lagi.
Lantas, usai dilakukannya penggeledahan di Kantor Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kantor BP Kawasan Bintan, hingga dirumah kediaman mereka, selanjutnya kapan komisi anti rasuah ini mengumumkan para tersangka dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut?.
Ali Fikri menjawab saat ini belum dapat menyampaikan siapa saja tersangkanya hingga detail kasusnya yang sejak beberapa hari belakangan ini hangat menjadi perbincangan publik di daerah setempat.
“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” jawab Fikri dikonfirmasi jurnalkepri.com, Selasa.
Dari itu pula, pihaknya berharap rekan-rekan media memahami ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.
“Berikutnya pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” demikian kata Fikri.
Sebelumnya juga diketahui, Jumat (26/01/2021) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang,Tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya MARDIAH (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016)
Kemudian, Muhammad Hendri (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013).
Dan, Radif Anandra (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang).
Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Kawasan Bintan.
Pewarta: Reski
Editor: Redaksi