Tanjungpinang

Wajib Kenakan Masker Urus SIM di Polres Tanjungpinang

Pelayanan pengurusan SIM di Polres Tanjungpinang, Sabtu (30/5/2020), f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pelayanan pengurusan SIM di Polres Tanjungpinang telah dibuka dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Kita tetap menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan. Wajib pakai masker, jika tidak kita suruh untuk beli atau ambil kembali dirumahnya. Kedua cuci tangan ditempat yang disediakan. Kalau masuk ruangan, disemprot disinfektan, dan cek suhu,” ucap Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Tanjungpinang IPDA Latifa Andika, Sabtu (30/5/2020).

Dibukanya pelayanan ini, kata Latifa, sudah sesuai dengan petunjuk dan Telegram Rahasia (TR) yang keluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Awalnya, pembukaan layanan SIM akan diundur hingga 29 Juni 2020. Namun, karena ada penerapan new normal, maka pengunduran itu dibatalkan.

“Terakhir jika ada penambahan virus corona yang signifikan, maka diundur bukanya sampai 29 Juni. Tapi ternyata ada perbaikan lagi, karena kemarin dari pemerintah sudah ada mencanangkan new normal, jadi kami juga menyesuaikan. Karena itu, kami pada 29 Mei (Kamis kemarin) sudah mulai buka pelayanan buat SIM. Sesuai TR yang ditetapkan sebelumnya,” ujar Latifa.

Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada rentang waktu 24 Maret hingga 29 Mei, maka mendapatkan dispensasi. Dispensasi yang dimaksud Latifa, ialah, tidak harus membuat baru SIM, namun cukup memperpanjang SIM saja.

“Ada dispensasi, dari tanggal 24 Maret sampai tanggal 29 Mei, yang SIM nya mati diwaktu itu, tidak dihitung buat baru. Tapi dihitung perpanjangan. Karena pelayanan SIM pada waktu itu, kan tutup. Tapi kalau diatas (rentang waktu) itu mati, misalnya 20 maret atau 30 Mei, dia harus buat baru, karena hitungannya mati bukan dispensasi,” jelasnya.

Untuk prosedur pembuatan SIM masih seperti biasa, dengan membawa foto kopi KTP dan surat kesehatan.

“Kalau perpanjang SIM juga masih sama, bawa SIM lama, surat kesehatan dan foto kopi KTP. Dan jam pelayanan, dibuka dari jam 09.00 WIB hingga 14.00 WIB,” demikian katanya.

(Ihsan)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button