KepriTanjungpinang

Warga Kelurahan Batu IX Paling Banyak Terima Sertifikat Tanah Gratis

Wali Kota Tanjungpinang saat memberikan sertifikat tanah gratis ke warga, Kamis (11/4/2019), f-Humas Pemko.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kantor Wilayah BPN Tanjungpinang memberikan sebanyak 2.234 sertifikat tanah gratis kepada warga setempat. Warga Kelurahan Batu IX lebih banyak jumlahnya dari Kelurahan lainnya.

Dari 2.234 sertifikat tanah gratis ke warga, untuk Kelurahan Batu IX sebanyak 641 Sertifikat, Kelurahan Melayu Kota Piring 40 Sertifikat, Kelurahan Pinang Kencana 148 Serftikat, Kelurahan Air Raja 169 Sertifikat.

Kemudian, Kelurahan Kampung Bulang 19 Sertifikat, Kelurahan Kampung Bugis 628 Sertifikat, Kelurahan Senggarang 134 Sertifikat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti 144 Sertifikat, Kelurahan Tanjung Unggat 202 Sertifikat.

Selanjutnya, Kelurahan Tanjungpinang Timur 44 Sertifikat dan Kelurahan Tanjungpinang Barat 66 Sertifikat.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilaksanakan di Halaman Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (11/4/2019). Disaksikab Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

Nurdin mengucapkan selamat kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang telah mendapatkan sertifikat tanah secara dari gratis.

Program ini menurut Nurdin, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat dalam memiliki kepastian hukum kepemilikan tanah guna menghindari terjadinya konflik akibat tumpang tindihnya kepemilikan lahan.

“Selaku Gubernur, saya sampaikan selamat kepada masyarakat yang telah mendapat sertifikat tanah ini, dan sebagai perwakilan Pemerintah Pusat saya juga harus menyampaikan bahwa program ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional untuk membantu masyarakat memiliki status hukum dalam kepemilikan lahan yang telah ditempati sebelumnya,” jelas Nurdin.

Senada dengan yang disampaikan Gubernur, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul menyampaikan, pihaknya mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

Dukungan tersebut menurut Syahrul dibuktikan dengan melakukan fasilitasi penyuluhan sosialisasi untuk aparat kelurahan tentang pendaftaran sistematis lengkap.

Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah membentuk tim pendamping PTSL di Tahun 2019 yang nantinya akan bekerjasama dengan Kantor BPN Kota Tanjungpinang untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat.

Sementara, Ketua Badan Pertanahan Kota Tanjungpinang Asniawati mengunkapkan rasa terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang sehingga pihaknya dapat melaksanakan pembagian sertifikat tanah tersebut. (Redaksi/Humas Pemko)

Related Articles

Back to top button